Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya Pelestarian Ekosistem Pesisir Dan Hutan Mangrove Di Dusun Kalangan Desa Pulau Pahawang Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.23960/jpfp.v1i2.6399
Keywords:
Dusun Kalangan, Mangrove, AbrasiAbstract
Dusun Kalangan Desa Pahawang memiliki potensi geografis wilayah darat dan laut dimana sebagian besar ekosistem daratan merupakan hutan dan daerah pantai terdapat hutan mangrove yang relatif masih baik. Namun, masyarakat belum banyak mengetahui manfaat dan fungsi dari ekosistem mangrove secara ekologis dan ekonomis. Sebagai wilayah pesisir Dusun Kalangan juga mengalami kejadian abrasi pantai dan juga banjir. Namun, masyarakat tidak mengetahui apa yang menjadi sebab dan solusi apa yang harus dilakukan.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dusun kalangan ini telah dilakukan sebelumnya kunjungan kepada ketua dusun dan akan diambil langkah untuk memberikan 200 bibit tumbuhan mangrove dimana nantinya akan terlebih dahulu diberikan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan menanam massal bersama masyarakat bibit mangrove. Pengetahuan masyarakat yang masih minim terkait permasalahan banjir dan abrasi pantai merupakan salah satu kendala yang dapat diatasi dengan dilakukannya penyuluhan dan pelatihan bersama menanam bibit mangrove serta diskusi di lapang.Downloads
References
Dwi Setyawan, A., Ari Susilowati, Ss., & Sutarno, Ms. (2002). Biodiversitas Genetik, Spesies dan Ekosistem Mangrove di Jawa Petunjuk Praktikum Biodiversitas; Studi Kasus Mangrove Penulis.
Priyono, A. 2010. Panduan Praktis Teknik Rehabilitasi Mangrove di Kawasan Pesisir Indonesia. KeSEMaT, Semarang.
Rusila Noor, Y., M. Khazali, dan I N.N. Suryadiputra. 1999. Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia. PHKA/WI-IP, Bogor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Jurnal Pengabdian (JPFP) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
the copyright holder is the author. Authors publishing under any license allowed by the journal retain all rights.