Status Akreditasi JTEP

2026-08-12

Jurnal Teknik Pertanian Lampung (JTEP) memperoleh akreditasi SINTA 2 yang berlaku mulai Volume 10 Nomor 3 Tahun 2021 sampai dengan Volume 15 Nomor 2 Tahun 2026. Pada saat sertifikat akreditasi tersebut diterbitkan, JTEP menerbitkan jurnal sebanyak 4 nomor per tahun, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Sejak tahun 2025, JTEP meningkatkan frekuensi penerbitannya menjadi 6 nomor per tahun, yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Perubahan frekuensi penerbitan tersebut telah diperbarui pada informasi ISSN dan juga didokumentasikan dalam sejarah jurnal.

Dengan adanya perubahan frekuensi penerbitan tersebut, cakupan akreditasi berdasarkan nomor terbitan berakhir pada Volume 15 Nomor 2 Tahun 2026 (April 2026). Dengan demikian, Volume 15 Nomor 2 (April 2026) merupakan nomor terbitan terakhir yang masih berada dalam cakupan akreditasi SINTA 2 sebelumnya.

Pada tahun 2026, JTEP telah menantikan pembukaan proses akreditasi ulang sejak Januari 2026, dengan mempertimbangkan bahwa pembukaan proses akreditasi pada periode sebelumnya umumnya dilakukan pada awal tahun. Namun, hingga Agustus 2026, proses pengajuan akreditasi ulang belum dibuka oleh pihak yang berwenang. Kondisi tersebut menyebabkan JTEP belum dapat mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah, jurnal yang belum mengajukan akreditasi ulang hingga berakhirnya masa berlaku akreditasi dinyatakan tidak terakreditasi sejak berakhirnya masa berlaku peringkat akreditasi sebelumnya sampai dengan ditetapkannya peringkat akreditasi yang baru. Dengan demikian, saat ini status JTEP adalah tidak terakreditasi sampai dengan ditetapkannya hasil akreditasi ulang JTEP.

Sesungguhnya sejak Januari 2026, JTEP telah menantikan pembukaan proses pengajuan akreditasi ulang. Namun, hingga Agustus 2026, periode pengajuan akreditasi ulang belum tersedia, sehingga JTEP belum memiliki kesempatan untuk mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi sebelumnya berakhir. Dengan demikian, status tidak terakreditasi pada periode tersebut merupakan konsekuensi dari belum tersedianya periode pengajuan akreditasi ulang, dan bukan karena JTEP tidak berupaya untuk melaksanakan proses reakreditasi.

JTEP akan mengikuti proses akreditasi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah periode pengajuan dibuka. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026, peringkat akreditasi baru akan berlaku sesuai dengan hasil penetapan dan ketentuan mengenai nomor terbitan yang ditetapkan dalam proses akreditasi ulang.